Liugong Hilang Tengah Malam

Rabu, 24 November 2021 - 09:44:39 WIB

MERANGIN- Dua alat berat jenis ekcavator merek Liugong yang terparkir dihalaman Polres Merangin yang merupakan Barang Bukti dari kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dari DPO Zulfahmi tiba - tiba hilang, Senin malam (22/11).

 

Hilangnya dua barang bukti dengan 10 pekerja yang ditetapkan Polres Merangin tersangka tersebut ternyata setelah putusan persidangan terhadap 10 tersangka dan juga bukti kuat di persidangan. Jika alat berat jenis excavator tersebut merupakan milik dari perusahaan PT Bisnis Abdul Rahman Bin Auf (PT BABA) atau Leasing.

 

Terkait beredar isu hilangnya dua alat bukti jenis excavator tersebut dibantah oleh Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Rizal Purwanto. Dikatakannya, dua alat berat tersebut bukan hilang, melainkan alat berat tersebut dikembalikan pada pemilik yakni atas nama PT BABA.

 

Meski sudah memutuskan bersalah terhadap 10 terdakwa dengan hukuman kurungan masing-masingnya selama satu tahun penjara dengan subsider tiga bulan, tapi alat berat tidak menjadi sintaan negara, namun dikembalikan ke perusahaan Leasing.

 

"Jadi sesuai bukti dipersidangan dan juga bukti yang dilampirkan perusahaan jika DPO Zulfahmi rental," ungkap Rizal.

 

Dijelaskan Rizal, dua alat tersebut dirental DPO Zulfahmi, dengan alasan alat berat tersebut akan digunakan untuk keperluan bisnis perumahan.

 

"Ternyata alat yang di rental itu digunakan untuk kegiatan ilegal. Jadi pemiliknya juga tidak tahu kalau alat tersebut digunakan DPO untuk kegiatan PETI," jelasnya.

 

Dikatakan Rizal, bahwa perkara tersebut sudah diputuskan pada 11 November 2021 lalu. 

 

"Fakta persidangan diketahui bahwa BB eksavator masih leasing, sehingga pengadilan memutuskan alat berat itu dikembalikan ke pihak leasing," ujarnya.

 

Selain itu kata Rizal, sejauh persidangan pihaknya sudah menjalankan proses sesuai peraturan yang sudah diatur dalam perundang - undangan.

 

"Jadi tidak munkin alat itu kita tahan. Sementara dalam persidangan terbukti bukan milik dari DPO itu, intinya kita sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

 

Dalam persidangan dari 11 orang yang diamankan itu jika satu terdakwa selain masih dibawah umur, satu terdakwa juga tidak terbukti sehingga satu terdakwa hanya sebagai saksi.

 

"Yang sudah diputuskan itu 10 orang. Kemudian satu orang hanya sebagai saksi," pungkasnya.

 

Untuk diketahui pada 1 Juni 2021 pihak Polres Merangin berhasil mengamankan 2 alat berat jenis excavator merk LiuGong beserta 11 orang pekerja yang diamankan di lokasi PETI di Desa Nalo Gedang.

 

Kemudian hasil penyelidikan diketahui jika pemodal dari 11 pekerja yang diamankan tersebut merupakan seorang ASN atas nama Zulpahmi yang diketahui saat ini sudah tercatat sebagai DPO Polres Merangin. (bes)






BERITA BERIKUTNYA

loading...