MERANGIN-Kisruh Jabatan Derektur Rumah Sakit Abunjani Bangko yang saat ini di Pimpin Saphelio terus menjadi buah bibir di kalangan Masyarakat. Pasalnya, Terkait adanya aturan yang tertuang di dalam Permenkes dan UU yang diduga di labrak dalam penempatan dan pelantikan Direktur Rumah Sakit Abunjani Bangko, membuat ketua komisi II angkat bicara.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Merangin Yuzan saat dikonfirmasi mengatakan dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada BPKSDMD Kabupaten Merangin dan Direktur Rumah Sakit Abunjani guna untuk mendengar penjelasan dalam penempatan Direktur.
"Dalam waktu dekat kita (komisi II red) akan mengundang BPKSDMD guna mendengar penjelasan terkait penempatan Direktur Rumah Sakit Abunjani yang dinilai tidak sesuai dengan Permenkes tersebut."katanya.
Dilanjutinya jika dalam penempatan Direktur Rumah Sakit terkesan dipaksakan hal tersebut tentu sangat merugikan Rumah Sakit itu sendiri,
"Yang kita takutkan jika penempatan itu dipaksakan akan berdampak kepada Rumah Sakit,karena rumah sakit itu ada penilaian akdriditasi,jika ada prosedur yang di langgar maka akan menurunkan nilai akridtasi rumah sakit kita dan ini jangan sampai terjadi,"ujarnya.
Nilai Akriditasi Rumah Sakit adalah tolak ukur dari kemajuan dan mutu
Rumah Sakit itu sendiri dan Masyarakat merangin.
"jika nilai akriditasi Rumah Sakit kita yang notabene Rumah Sakit pemerintah sudah dibawah nilai Rumah Sakit yang lain ini sangat merugikan Rumah Sakit dan Masyarakat merangin,"pungkasnya.(bes)