MK Perintahkan KPU Ganti PPK dan KPPS

Rabu, 24 Maret 2021 - 10:43:26 WIB

JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima untuk sebagian gugatan pasangan cagub-cawagub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di 5 Kabupaten/Kota.

 

Selain itu, dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan KPU untuk mengganti seluruh anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) serta anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 88 TPS yang menggelar PSU. 

 

Lantas, berapa jumlah PPK serta KPPS yang harus diganti oleh KPU? Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal saat ditanyai jumlahnya, Selasa (23/3) mengatakan, ada ratusan orang yang harus diganti.

 

"Untuk PPK itu 15X5. Sementara KPPS itu 88X9 jadi itu total yang harus diganti," katanya. 

 

Artinya, untuk PPK, ada sebanyak 75 anggota PPK yang harus diganti. Sementara KPPS seluruhnya yang harus diganti berjumlah 792 orang. 

 

Soal putusan MK, Apnizal mengatakan, mereka menghormati keputusan itu. Pada prinsipnya, kata dia, KPU Provinsi Jambi sudah menjawab apa yang didalilkan dalam gugatan pemohon, Cek Endra-Ratu Munawaroh. 

 

"Ini keputusan MK. Jadi kita tidak juga menyangkal itu, maka kami jadikan sebagai evaluasi kita. Makanya diperintahkan ganti badan adhock-nya, makanya diganti semua," tandasnya. (*)






BERITA BERIKUTNYA

loading...