Pembangunan Jembatan Terhalang Tiang Listrik

PLN Minta Ganti Rugi

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:55:45 WIB

PEMBANGUNAN JEMBATAN : Dinas Pekerjaan Umum, Balai Jalan Nasional bersama PLN saat meninjau lokasi pembangunan jembatan Ist / Jambi Independent
PEMBANGUNAN JEMBATAN : Dinas Pekerjaan Umum, Balai Jalan Nasional bersama PLN saat meninjau lokasi pembangunan jembatan Ist / Jambi Independent

BANGKO - Pembangunan duplikat Jembatan Lintas Sumatra Sungai Tantan, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin saat ini pengerjaanya masih tertunda. Pasalnya pembangunan jembatan tersebut belum bisa dilanjutkan, karena terkendala tiang listrik PLN tepat di area pembangunan jembatan. 

 

Dari data yang berhasil didapat koran ini, untuk pemindahan tiang listrik di lokasi pembangunan, pihak PLN meminta anggaran ganti rugi sebesar Rp 280 juta ke Pemkab Merangin. 

 

Namun setelah dikaji, anggaran yang dibuat PLN terlalu besar. Pembanguan jembatan belum bisa dilanjutkan, karena belum ada kesepakatan secara resmi antara pemerintah dan pihak PLN tentang ganti rugi. 

 

Hal ini seperti diungkapkan Aspan, Kepala Dinas Pengerjaan Umum (PU) Kabupaten Merangin. Dia mengatakan, sangat disayangkan jika anggaran dari pusat tersebut tidak terlaksana, karena terkendala PLN tidak memindahkan tiang dari lokasi pembangunan jembatan tersebut. 

 

“Pesan Bupati jangan sampai jembatan ini tidak jadi. Kita sudah duduk bersama dan meninjau lokasi bersama, Insya Allah bisa terlaksana,” kata Aspan. 

 

Dikatakan Aspan, pengerjaan tersebut memang terjadi kendala karena belum ada kesepakatan antara Pemkab Merangin dengan PLN tentang ganti rugi.

 

"Alhamdulillah tidak ada kendala lagi,"singkat Aspan. 

 

Sementara itu, Dedy dari pihak PLN Rayon Bungo, Cabang Bangko mengaku, jika ganti rugi sebesar Rp 280 juta tersebut adalah hasil survei, yang dilakukan pihak PLN tentang besaran biaya pemindahan. 

 

"Kemarin itu hasil survei kita, bukan survei bersama. Itu kegunaannya untuk pergantian material baru. Supaya pengerjaan bisa cepat selesai, sehingga tidak ada pemadaman yang terlalu lama," ungkap Dedy. 

 

Namun, kata Dedy, setelah dilakukan rapat dan survei bersama antara Pemkab Merangin dan Balai Jalan Nasional, diputuskan jika tiang PLN hanya dibongkar. 

 

"Kita putuskan hanya dikenakan biaya jasa pemindahan dan juga biaya pemadaman," jelasnya. 

 

Setelah ditanya awak media terkait berapa anggaran riil untuk pemindahan sejumlah tiang listrik itu, dikatakan Dedy pihaknya masih akan melakukan penghitungan pasca melakukan survey bersama. 

 

“Masih dihitung dulu, mungkin berkurang dari yang kemaren,” sebut Dedy lagi. 

 

Sementara itu pihak dari Balai Jalan Nasinal Jambi, Agung mengatakan, pihak PLN harus memindahkan tiang listrik agar pembangunan jembatan Tantan bisa dilanjutkan. Sebab, tiang listrik itu masuk Daerah Milik Jalan (DMJ). 

 

"Karena aturannya sudah jelas, 20 Meter dari jalan itu adalah milik DMJ, kalau kita mau pakai apapun itu wajib dipindahkan. Kalau saat ini jelas PLN yang numpang jalan," ungkap Agung. 

 

Setelah dilakukan rapat antara pihak PLN, Pemkab Merangin dan kontraktor, diputuskan jika pemindahan dilakukan dengan cara bergotong-royong. 

 

"Aturan ketersediaan lahan itu sebenarnya dari Pemda, karena mereka yang mengusulkan. Tapi tadi (kemarin, red) disepakati antara pihak PLN, Pemkab Merangin bergontong-royong dan juga pihak ketiga. Misalnya menyediakan alat berat pemindahan tiang listrik itu," singkat Agung. (min/enn)






BERITA BERIKUTNYA

loading...