Dua Tersangka Sempat Melawan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 13:45:17 WIB

MUARA BUNGO – Nursalam (39), warga Perumnas, Kecamatan Rimbo Tengah dan Sutarmin (44), warga Manggis Bathin II Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Muara Bungo.

 

Ini setelah keduanya diamankan tim Satresnarkoba Polres Muara Bungo, Rabu (13/1) pukul 19.00 lalu, di salah satu rumah di Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah.

 

?

 

Kasat Resnarkoba Polres Muara Bungo, AKP Septa Badoyo menejlaskan, penangkapan keduanya berawal saat, pihaknya menerima informasi bahwa di lokasi yang dimaksud kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

 

?

 

Penyelidikan dan penyisiran pun dilakukan di lokasi yang dimaksud. Pihaknya mengintai di salah satu tempat yang dicurigai menjadi tempat transaksi. Tak lama menunggu, Polisi melihat dua orang mencurigakan. Setelah dipastikan, dua orang tersebut merupakan orang yang dimaksud.

 

?

 

“Saat itu keduanya tengah berada di depan salah satu kontrakkan, langsung kita amankan. Kedunya juga awalnya sempat berupaya melarikan diri, tapi kita gagalkan,” jelas AKP Septa Badoyo.

 

Penggeledahan dan pemeriksaan pun dilakukan. Polisi akhirnya menemukan 11 paket sabu sebrat 4,85. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Muara Bungo guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Barang bukti lainnya yang turut diamankan seperti satu sendok sabu dari pipet plastik , satu timbangan digital,” timpalnya.

 

?

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (mai/zen)

 

 






BERITA BERIKUTNYA

loading...