Wak Jup Diringkus di Jalan

Sudah Jual Dua Paket Sabu

Sabtu, 07 November 2020 - 10:28:23 WIB

PERIKSA: Terlihat Wak Jup dilakukan pemeriksaan oleh salah satu anggota BNNK Jambi terhadap barang haram yang dibawanya.
PERIKSA: Terlihat Wak Jup dilakukan pemeriksaan oleh salah satu anggota BNNK Jambi terhadap barang haram yang dibawanya.

Jambi – Sedang asyik berjalan, Jupri alias Wak Jup (45), warga RT 01, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, tak menyangka bahwa ia akan diringkus Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi, Kamis (5/11) sekira pukul 16.30.

 

Wak Jup sendiri diamankan bukan tanpa alasan. Sebab Tim BNNK Jambi mendapatkan informasi bahwa di kawasan Seberang Kota Jambi kerap terjadi transaksi sabu. Tim yang mendapatkan informasi pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Kelurahan Olak Kemang.

 

?

 

Sesampai di sana, dari kejauhan melihat Wak Jup berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena ciri-ciri yang diberikan sama, tanpa perlu menunggu lama petugas pun mengamankan Wak Jup.

 

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket kecil sabu yang disimpan di kantong celana dan lipatan celana. Paket sabu itu telah dipisah-pisahkan.

 

?

 

Dari pengakuan Wak Jup, ia membeli 7 paket sabu dengan harga Rp 600 ribu. Rencananya sabu tersebut akan kembali dijualnya. "Tadi (kemarin,red) baru saya beli dengan kawan di pinggir jalan dekat jembatan, sabu ini mau saya jual lagi," ungkapnya sembari gemetaran.

 

?

 

Bahkan diakui Wak Jup, sebelum dirinya tertangkap, ia sempat menjual dua paket kecil sabu seharga Rp 200 kepada pembeli. “Satu paketnya saya jual Rp 100 ribu, yang beli dari luar. Saya tidak kenal jadinya,” akunya.

 

Alhasil Wak Jup dan barang bukti langsung diamankan ke kantor BNNK Jambi, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara itu, Kepala BNNK Jambi, Agus Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut. Tersangka diganjal dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

?

 

"Pelaku ini pengedar dan saat ini sedang dalam pemeriksaan di kantor. Kami akan mencari tahu orang yang menjual barang haram tersebut ke pelaku, tersangka terancam minimal 4 tahun penajra," tutupnya. (bel/zen)






BERITA BERIKUTNYA

loading...