Langgar Aturan Langsung Dibongkar

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:12:10 WIB

MELANGGAR : Alat Peraga Kampanye yang terpasangan paslon Pilkada Kabupaten Bungo, APK tersebut dicopot lantaran dipasang di tempat umum.
MELANGGAR : Alat Peraga Kampanye yang terpasangan paslon Pilkada Kabupaten Bungo, APK tersebut dicopot lantaran dipasang di tempat umum.

MUARABUNGO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Bungo. APK tersebut dicopot lantaran dipasang di tempat umum. Alat Peraga Kampanye ini milik salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bungo yang baru saja dipasang dan dilepas, pada Senin (12/10).

 

Marta Dinata, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pasar Muara Bungo menyebutkan, pelepasan APK tersebut dilakukan langsung oleh tim dari pasangan calon nomor urut satu.

 

“Benar, karena tidak sesuai aturan PKPU no 4 tahun 2017 pasal 30 ayat 9, begitu mendapatkan informasi kita langsung meminta untuk kembali dilepas dengan batas waktu satu kali 24 jam,” kata Marta Dinata. Disampaikannya, tidak berapa lama setelah dihubungi, tim dari pasangan nomor urut satu langsung melepaskan APK yang terpasang di taman Angso Duo, Kecamatan Pasar Muara Bungo tersebut.

 

“Pelepasan APK disaksikan langsung oleh Panwascam Pasar, didampingi oleh komisioner Bawaslu Bungo Dedy dan juga Panwas Kelurahan,” jelasnya.

 

Dikatakannya, selain APK diminta untuk dilepas, Panwascam Kecamatan Pasar Muara Bungo juga akan memberikan surat teguran secara tertulis. Tujuannya, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

“Kita tidak mau kejadian ini kembali terulang dan juga menjadi contoh yang buruk bagi calon lain, baik calon Bupati, maupun calon Gubernur. Untuk itu kita tetap memberikan surat teguran,” singkat Marta Dinata.

 

Panwaslu Marta Dinata menambahkan, selama masa kampanye berlangsung, pihaknya akan mengawasi ketat pemasangan setiap APK,. Dia meminta jangan sampai ada APK yang melanggar aturan.

 

“Jangan sampai ada konten yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu jumlahnya juga tetap tidak boleh melebihi dari standar jumlah yang ditentukan peraturan,”ujarnya. (mai/*)






BERITA BERIKUTNYA

loading...