Tersangka Aborsi Belum Ditahan

Kamis, 17 September 2020 - 09:43:59 WIB

BUTUH ISTIRAHAT: TM, ketika menjalani perawatan medis beberapa waktu lalu. Sementara para tersangka tidak ditahan dan proses kasus masih berlanjut.
BUTUH ISTIRAHAT: TM, ketika menjalani perawatan medis beberapa waktu lalu. Sementara para tersangka tidak ditahan dan proses kasus masih berlanjut.

JAMBI – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TM (17) dan AY (18) warga Kecamatan Jambi Timur, kini terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Reskrim Polresta Jambi.

Kanit Unit PPA Reskrim Polresta Jambi, Ipda Vany mengatakan bahwa, untuk berkas perkara masih dalam proses tahap 1. Sementara untuk tersangka TM hingga kini belum dilakukan penahanan oleh pihaknya.

"Dikarenakan keadaan tersangka yang masih lemah dan membutuhkan istirahat yang cukup. Ketika tersangka TM sudah sembuh baru lah nanti kita bawa ke polresta jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah beberapa waktu, penyidik Unit PPA Reskrim Polresta Jambi mengungkap kasus aborsi, akhirnya TM (17) dan AY (18) warga Kecamatan Jambi Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Heri Hariadi mengatakan, pasca menetapkan tersangka, pihaknya tengah mendalami adanya keterlibatan orang lain, yang saat ini masih menjadi saksi dalam perkara aborsi.

“Kita juga masih mendalami pasal yang akan dikenakan. Sebab ini beda dengan kasus pembunuhan. Sementara dua pelaku sudah kita tetapkan tersangka, kita lihat hasil pengembangan, apakah akan ada pelaku lain atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Suhardi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan TM diperintahkan AY untuk meminum obat penggugur kandungan. “Untuk keterlibatan pihak keluarga masih kita dalami lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap keduanya terus dilakukan penyidik Unit PPA Reskrim Polresta Jambi. Sejauh ini penyidik telah memintai keterangan 5 orang saksi.

Mereka yang dimintai keterangan adalah paman, bibi, orang tua dan juga kekasih AY, yang tak lain adalah TM. Sebagaimana diketahui, AY dan TM nekat melakukan aborsi terhadap janin berusia 5 bulan dan menguburkannya di ruko di kawasan Kecamatan Jambi Timur.

Mereka pun langsung mengabarkan hal ini ke Polsek Jambi Timur. Polisi yang datang langsung menanyai AY, paman dan bibi TM di rumah sakit. Mereka pun akhirnya mengakui perbuatannya, dan menunjukkan kuburan janin tersebut. (bel/zen)






BERITA BERIKUTNYA

loading...