Afrizon Cs Digaruk Terpisah

Simpan 1,6 Kilogram Ganja Kering

Senin, 29 Juni 2020 - 11:41:22 WIB

MUARA BUNGO – Warga Perumnas Blok E Rt 04, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, dihebohkan dengan ditangkapnya Afrizon alias Ijong, Kamis (25/6) sekira pukul 16.00 oleh tim Satresnarkoba Polres Bungo. Ini setelah ia dilpaorkan kerap melakukan transasksi ganja.

Mulanya petugas Satresnarkoba Polres Bungo menerima informasi sedang ada transaksi ganja di rumah Afrizon. Berbekal informasi tersebut, petugas menuju rumahnya.

Setiba di sana, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pria, di mana salah satunya yakni Afrizon. Akhirnya keduanya dihampiri petugas, seorang pria melarikan diri. Sementara Afrizon diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Afrizon, petugas menemukan satu plastik asoy warna hitam berisi ganja kering dan dua palstik asoy hitam lainnya berisi ganja kering seberat 100 gram.

Interogasi dilakukan. Afrizon mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumah orangtuanya, di Kelurahan Cadika. Petugas pun menuju ke sana. Benar saja, petugas kembali menemukan 30 paket bungkusan kertas di dalam palstik warna hitam berisikan ganja kering seberat 1.500 gram dari dalam kamar.

Pengakuan Afrizon, barang haram tersebut didapatnya dari seorang laki-laki di sebuah kontrakan di Perumnas. Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Sesampai di sana, petugas pun mengamankan Waldi Afrianto (30) warga Perumnas Blok B Rt 10 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Ismail Mefinofra (26) warga Sarolangun Villa Gading, Rt 002 Rw 05.

Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur mengatakan, ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intesif di Satresnarkoba Polres Bungo.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” singkatnya. (mai/zen)






BERITA BERIKUTNYA

loading...