Ditunggu Fatwa Urus Jenazah Covid-19

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:37:30 WIB

 BANGKO-INDEPENDENT.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk menerbitkan fatwa soal pengurusan jenazah pasien terinfeksi COVID-19. Selain itu juga soal tata cara salat bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian hazmat.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI bersama sejumlah ormas Islam menerbitkan fatwa terkait penanganan jenazah terinfeksi COVID-19. Begitupun dengan fatwa tata cara beribadah bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian dekontaminasi atau hazmat.

“Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan, sehingga ada kemungkinan untuk dimandikannya jenazah itu, saya ingin meminta MUI dan ormas Islam membuat fatwa,” katanya di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (23/3).

Wapres juga meminta MUI berserta ormas Islam menerbitkan tata cara salat bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian hazmat dan mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam salat tanpa berwudhu atau bertayamum.

“Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaian hazmat-nya tidak boleh dibuka sampai delapan jam, kemungkinan mereka kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum,” jelasnya.

Alasan tersebut selama ini sudah dijalankan oleh sejumlah tenaga medis. Namun, Wapres tetap meminta supaya MUI mengeluarkan fatwa sehingga para tenaga medis yang beragama Islam dapat tenang dalam menjalankan ibadah shalat.

“Ini menjadi penting sehingga mereka, para petugas, menjadi tenang. Jadi harus ada fatwanya. Kalau dalam bahasa agama itu orang yang tidak punya wudhu, tidak tayamum tapi dia salat. Ini sekarang sudah dihadapi oleh para petugas medis,” tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa Komisi Fatwa sedang membahas dua fatwa tersebut.

Meski demikian, dia menjelaskan proses memandikan dan mengkafani jenazah pasien positif virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis. Seperti yang tertuang dalam fatwa Nomor 14 Tahun 2020.

“Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat Islam,” katanya.

Prosesi salat dan penguburan jenazah, lanjut Asrorun, tetap harus dilakukan seperti biasa. Dengan catatan, pihak yang memakamkan harus menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

“Untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” katanya.

Selain itu, Asrorun meminta agar umat muslim melakukan Salat Ghaib bagi umat Islam yang wafat akibat virus corona serta mendoakannya. Untuk prosesi Salat Ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Baik berjamaah maupun sendiri-sendiri,” tambah dia.

Tidak hanya itu, Asrorun juga mengimbau agar seluruh umat Islam melakukan qunut nazilah di setiap salat wajib. Tujuannya memohon pertolongan Allah SWT agar terhindar dari wabah corona dan segera sirna dari Indonesia.

Sedangkan Sekjen MUI Anwar Abbas meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat protokol mengurus jenazah korban COVID-19.

Menurutnya, keadaan saat ini bisa disebut sebagai keadaan darurat. Ada ketakutan virus Corona bisa menulari orang yang memandikan jenazah.

“Menurut saya, ini nggak bisa diselenggarakan oleh orang biasa. Ini harus diselenggarakan oleh orang mengerti (petugas kesehatan). Semestinya, Kementerian Kesehatan buat protokol medisnya, protokol medis penanganan jenazah, karena menyangkut ilmu (kesehatan) nih,” katanya.

Diterangkan Anwar dalam ajaran Islam, jenazah wajib dimandikan. Namun, jika membahayakan orang hidup, jenazah tersebut bisa tidak dimandikan.

“Wajib bagi saya memandikan orang meninggal? Wajib. Kalau saya mati karena memandikan (jenazah)? Wajib bagi saya tidak memandikannya,” katanya.(gw/fin)

 



 





BERITA BERIKUTNYA

loading...