Waspada, Ini Provinsi yang Terpapar Virus Corona

Senin, 16 Maret 2020 - 11:02:48 WIB

BANGKO-INDEPENDENT.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengumumkan peta penyebaran Virus Corona yang setiap hari membuat geger masyarakat. Sejalan dengan itu pemerintah juga terus terus melacak orang-orang yang diduga terpapar virus tersebut dengan sejumlah metode pendekatan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok ini sudah menyebar di delapan provinsi. ”Sekarang penyebarannya sudah melebar selain di Jakarta, Jawa Barat dan Tangerang (Banten), Covid-19 juga menyebar di Jawa Tengah khususnya Solo, Jogjakarta, Bali, Manado (Sulawesi Utara), dan Kalimantan Barat khususnya di Pontianak,” ungkap Yuri, Minggu (15/3).

Ditambahkan Yuri, virus yang menyebar didapat dari informasi tracking, dengan dua pertanyaaan sederhana. Penularan dari siapa dan menularkan siapa. Jika tidak diketahui siapa yang menularkan, maka akan dicari apakah orang tersebut pernah keluar negeri atau ke tempat negara yang positif Corona. ”Nah ini akan kita kejar sehingga orang yang tertular bisa diamankan,” tegasnya.

Yuri pun menyebut data sementara hingga Minggu (15/3) pukul 22.35 WIB kembali bertambah menjadi 117 orang. Angka tersebut muncul setelah pemerintah mendapati 21 kasus baru. Sebelumnya, jumlah pasien positif Corona hingga Sabtu (14/3) berjumlah 96. ”Spesimen positif didominasi dari Jakarta. Total 19 orang di Jakarta dan 2 di Jawa Tengah,” kata Yurianto.

Kasus yang diumumkan merupakan pengembangan atau tracing yang dilakukan terhadap pasien sebelumnya. Lagi-lagi menolak merinci dan mengarahkan publik untuk memantau situs di kementerian kesehatan untuk update kasusnya.

Yuri juga menegaskan pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan untuk melakukan tracing lebih jauh melalui dinas kesehatan. Kepala daerah, kata dia, juga memiliki hak untuk mengumumkan kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan untuk merahasiakan identitas sang pasien. ”Kepala daerah yang bertanggung jawab dalam kebencanaan ini harus memiliki suatu strategi yang bagus,” tegasnya.Contohnya, pada kasus di Jawa Tengah, hasil tracing mengarah ke Jakarta. Ada beberapa orang baru pulang dari Jakarta, sampai di daerahnya positif sakit. ”Termasuk kasus meninggal di Solo setelah kita identifikasi kontaknya, dan setelah ada yg meninggal seluruh kontak pulang ke kampung di Magetan, Jatim. Tentunya akan menjadi beban tracing, fokus di komunitas itu jadi penting,” kata Yuri.

Sementara itu Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, meminta kepada seluruh Gubernur, seluruh Bupati, kepada seluruh Wali Kota untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis untuk menelaah setiap situasi yang ada.

Kemudian, Presiden juga meminta Kepala Daerah terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat atau kah tanggap darurat bencana non-alam. Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, menurut Presiden, jajaran Pemerintah Daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari Pemerintah Pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menangani penyebaran dan dampak Covid-19.

”Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa, membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tutur Presiden.

Lebih lanjut, Presiden juga meminta Kepala Daerah menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta dengan banyak orang, meningkatkan pelayanan, pengetesan infeksi Covid-19, pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah, dan bekerja sama dengan rumah sakit swasta serta lembaga riset serta pendidikan tinggi yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. Kepala Negara juga sudah memerintahkan untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien.”Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yang memungkinkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan menggunakan anggaran secara cepat,” ujarnya.

Terpisah Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo untuk tidak melakukan Lockdown menimbulkan sejumlah asumsi negatif terhadap situasi dan kondisi saat ini. Meski demikian, sikap Presiden pun diangap benar, karena Lockdown berimplikasi negatif terhadap penutupan ruang publik, bisnis, sektor jasa dan maupun pemerintahan.

”Ada beberapa asumsi yang yang menyebutkan, jika dilakukan Lockdown maka tidak ada pergerakan orang sakit keluar, atau orang sakit masuk ke dalam. Selanjutnya, jika dilakukan lockdown pemerintah tidak bisa melakukan pergerakan untu menghentikan Virus Corona. Asumsi ini benar, tapi apakah sejalan dengan kondisi saat ini,” terangnya.

Secara hukum dan kebijakan, sambung Yusdiyanto, Presiden telah mengetahui kondisi rill maupun progres yang berkembang. Ini di dapat dari beberapa sumber yang selalu memberikan informasi dan perkembangan terkini.

”Ada Kemenkes, sudah ditunjuk P2P, belum lagi, presiden sudah mengeluarkan protap penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berbasis komunitas dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ini sudah cukup tinggal tindakan konkrit saja,” urai nya.

Yang perlu dilakukan saat ini, sambung doktor jebolan Universitas Padjajaran, Bandung itu tindakan lockdown harus segera disiapkan dan dilaksanakan olh pemerintah daerah. ”Presiden sudah memberikan kewenangan untuk itu. Sekarang tinggal pemerintah daerah yang berinsisasi melakukannya. Secara tata negara diperkenankan, karena itu tugas dan tanggungjawab kepala daerah,” timpalnya.

Lockdown lanjut dia, perlu dilakukan pada beberapa daerah yang dianggab epidemi Virus Corono. ”Dan asumsi itu pun didapat dengan kian masifnya sebaran. Contoh saja DKI Jakata dan Jawa Tengah. Kalau pun menyusul daerah lain seperti Banten dan Lampung sebagai pintu gerbang Sumatera, itu pun sah-sah saja. Dengan catatan, ada angka yang ditemukan secara tidak wajar,” jelasnya.

Maka, sambung dia, sejak awal pemerintah daerah juga harus memastikan kebijakan yang ditempuh dapat meredam penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Cina tersebut.

”Nah, di sini peran pemerintah daerah penting. Salah satunya menyiapkan protokol lockdown. Kebijakan presiden meminta warganegara kerja, belajar dan menjauhi keramaian salah satu cara tuk mencegah personil corona kian masif, itu sudah jelas. Lalu bagaimana pemerintah daerah? Kalau masih saja mengedepankan seremoni, ini fatal!” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Hendra J Kede mengatakan dalam situasi pada level Pandemi tidak memerlukan ijin dari penderita Corona dan atau keluarga untuk mengumumkan Penderita Corona, hanya memerlukan kebijakan dari Presiden.

Jika Presiden mengambil kebijakan untuk mengungkap identitas penderita Corona dalam situasi level Pandemi demi melindungi masyarakat lebih luas, demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam rangka menjalankan PODIS (Pencegahan Oleh Diri Sendiri).

”Demi menahan laju penularan virus Corona, maka Presiden tidak bisa disalahkan. Itu dibenarkan menurut rezim Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya. (tim/fin/ful)






BERITA BERIKUTNYA

loading...