Dana Kampanye Pilkada Diawasi PPATK

Sabtu, 15 Februari 2020 - 08:46:54 WIB

BANGKO-INDEPENDENT.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Pilkada Serentak 2020. Hal ini untuk meningkatkan pengawasan dana kampanye dan sumbangan dana partai politik untuk peserta calon Pilkada.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan perlu dilakukan penguatan kerja sama antara Bawaslu dan PPATK dalam mengawasi dana peserta Pilkada 2020. “Bawaslu bisa bersinergi dengan PPATK sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Abhan di Jakarta, Jumat (14/2).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, Bawaslu membutuhkan bantuan PPATK agar mengetahui transaksi yang dilakukan para peserta pilkada. Fritz berharap kerja sama tersebut dapat memperluas ruang lingkup hubungan yang dilakukan, seperti membuka kerja sama dengan pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kerja sama ini semakin ditingkatkan intensitas dan ruang lingkupnya dapat semakin menguatkan penegakkan hukumnya," jelasnya.

Dia mencontohkan, salah satu mahar politik yang terjadi saat Pilkada 2018 di Palangkaraya. Fritz bercerita, saat itu hakim meminta bukti lebih dari satu, meskipun pemberi dan penerima mengakui adanya transaksi terbit. Sayangnya, bukti transfer itu telah hilang.

Dia mengakui, ada keterbatasan kewenangan Bawaslu terutama untuk meminta bukti transaksi dari perbankan. Keterbatasan ini, lanjutnya, menjadi salah satu kendala yang penghambat proses penegakan hukum terkait politik uang. “Kasus saat Pilkada 2018 di Palangkaraya soal mahar politik, si pemberi dan penerima telah mengaku adanya transaksi. Namun, hakim meminta lebih dari satu alat bukti karena satu alat bukti saja tidak cukup di pengadilan," ucapnya.

"Bagaimana caranya kita minta ke bank seperti bukti setoran. Belum lagi proses itu bisa melebihi batas waktu penyelesaian sengketa yaitu 3 ditambah 2 hari yang kami miliki," tambah Fritz.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengaku telah ada kemajuan pada Pemilu 2019 dari kerja sama PPATK dan Bawaslu. Dewi mengaku telah menerima dokumen hasil analisis PPATK. Hanya saja, menurutnya, dokumen informasi dari PPATK tidak bisa dipublikasikan dan dijadikan alat bukti.

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sepakat meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu. "Kami dari PPATK merasa perlu ditingkatkan lagi. Sebab masih banyak hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam penyelengagra pemilu atau pilkada," kata Kiagus. Dia menyatakan harapan adanya pertemuan lebih detail dan teknis lagi untuk membicarakan hal-hal yang memerlukan langkah-langkah lebih lanjut. (khf/fin/rh)






BERITA BERIKUTNYA

loading...