LAM : Kades Titer Tidak Bersalah

Rabu, 23 Oktober 2019 - 08:17:35 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi Ist/Bangko Independent

BANGKO-INDEPENDENT.COM, MERANGIN - Sebulan lebih Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Merangin memproses kasus dugaan asusila Kepala Desa (Kades) Titian Teras Kecamatan Batang Masumai. Akhirnya, LAM Kabupaten menyimpulkan sang Kades bebas dari kesalahan.

 

Hal itu disampaikan Ketua LAM Kabupaten Merangin, Abdullah Gemuk saat dikonfirmasi media ini, Selasa (22/10). Menurutnya, kesimpulan dari LAM Merangin bahwa Kades Titer tidak bersalah. "Masalah Kades Titer udah selesai, surat sudah kami kasih samo Kades Mas'ud. Kalau dari lembaga adat tidak ketemu kesalahannya," ujar Abdullah Gemuk.

Dengan kesimpulan keputusan Lembaga Adat itu, maka otomatis tidak ada denda yang dijatuhkan kepada sang Kades. Maka terhindar dari tuntutan warga Titer.Namun dirinya juga mempersilahkan, jika ada pihak yang ingin melanjutkan kasus tersebut lewat jalur hukum.

"Kalau ado yang tidak senang dengan keputusan ini, silahkan kalau ada yang ingin membawa kasus ini (dugaan asusila) lewat jalur hukum," katanya.

"Kalau ada yang tidak mau mengikuti keputusan itu, silahkan. Karena kemampuan kami hanya sebatas itu," katanya.

Sementara itu, Kades Titer Mas'ud yang dikinfirmasi terkait keputusan tersebut mengaku senang. Namun karena saat ini dirinya sedang ada kegiatan diluar kota, maka hingga saat ini dia belum menerima surat keputusan LAM Kabupaten Merangin itu. "Saya sekarang lagi diperjalanan, ada kegiatan di jambi. Sampai saat ini saya belum menerima surat keputusan itu. Namun saya berterima kasih atas keputusan itu," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Titian Teras Kecamatan Batang Masumai, Mas'ud membuat warga geram dan meminta sang Kades dicopot dari Jabatannya. Meski telah dijatuhkan denda adat atas perbuatannya. Namun sang Kades mengelak dan tidak berniat membayar hutang adat tersebut, sehingga amarah warga tak terkendali hingga melakukan penyegelan Kantor Desa.

 

"Kami dusun ko adat tu ditegakkan, kalau sudah dihutang yo dibayar, itu lah pintak kami. Urusan berhenti atau tidak itu bukan urusan kami warga dusun ko. Kami kini tu kalau bisa diselesaikan secara adat biar adat saja yg ngurus dulu, karena awalnya melalui adat," ujar Al Hapas salah pemuda Titian Teras.

 

Menurutnya, memang awalnya Kades tersebut mau menerima denda adat tersebut dan bersedia membayarnya. Namun, sehari sebelum denda tersebut ditunaikan, kades tersebut membatalkannya.

"Awalnya dia (Kades,red) mau bayar denda, tapi sebelum hutang itu dibayar tanpa sebab dia menolak mebayar, itu sehari sebelum hutang itu ditunaikan. Setelah itu dia ajukan banding ke lembaga adat Kecamatan, dan dijatuhkan lah denda dua ekor ayam dan dua gantang beras," ujarnya. (cr3)

 






BERITA BERIKUTNYA

loading...