Seorang Nenek Laporkan Tetangganya

Bunuh Saja Rana Tuh Rok

Jumat, 06 September 2019 - 09:42:31 WIB

BANGKO-INDEPENDENT.COM, BANGKO – Gara-gara diancam akan dibunuh menggunakan parang, seorang nenek di Desa Tambang Besi, Kecamatan Batang Masumai bernama Rohana (70) terpaksa melaporkan tiga tetangganya. Yang dilaporkan yakni, Gusni Mubarok (34) warga Lorong Kampar Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, lalu Eli Puspita (43) dan Rosalina (45) warga Desa Tambang Besi Kecamatan Batang Masumai.

 

Kejadian ini bermula saat Rohana sedang berada di rumah bersama anaknya, Minggu (1/9). Tiba-tiba datang Gusni Mubarok menemuinya dengan marah-marah tanpa sebab yang pasti, sambil mengatakan kata yang tak patut terhadap Rohana disertai suara keras.

 

Kemudian Gusni pun pulang ke rumah orangtuanya yang tak jauh dari rumah Rohana. Tak berselang lama, Gusni keluar dari rumah orangtuanya dengan membawa sebilah parang lalu mengejar Rohana.

 

Kemudian disusul oleh Eli Puspita dan Rosalina. Bukannya melerai, tapi Rosalina malah memegang tangan Rohana sembari mengompori Gusni Mubarok agar membunuhnya. “Bunuh Rana (korban_red) tu Rok (Gusni Mubarok_red), masukkan ke dalam karung.” teriak Rosalina. Rupanya Eli Puspita juga ikut-ikutan mengompori Gusni Mubarok. “Bunuh aja Rana tu Rok (Gusni Mubatok_red)," cetusnya.

 

Kemudian Gusni Mubarok mengacungkan parang ke arah Rohana, hendak membacoknya. Beruntung, pada saat itu parang dari tangan Gusni Mubarok ditangkap oleh Ismael dan Somad, warga sekitar. "Sudahlah Barok (Gusni Mabarok_red), nenek kau lah tua jangan kau lawan," sebut mereka.

 

Tak sampai di situ, kemudian Eli Puspita dan Rosalina mengambil batu yang ada di dekat rumahnya. Kemudian melempar batu tersebut ke atap rumah Rohana hingga rusak. Warga yang melihat itu pun mencoba melerai pertikaian di antara mereka.

 

Atas kejadian ini, Rohana merasa terancam dan masih merasa ketakutan. Akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Merangin, pada Rabu (4/9) kemarin. Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasubbag Humas, AKP Sobri membenarkan peristiwa pengancaman terhadap nenek-nenek oleh cucunya tersebut. Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan pihaknya.

 

“Ya, kita sudah menerima laporan pengancaman dan pengrusakan rumah yang dialami seorang nenek. Kita sudah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti," ujar AKP Sobri. Lanjutnya, ketiganya pun teranacam pasal 335 dan 406 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (cr03/zen)






BERITA BERIKUTNYA

loading...