Bawaslu Tolak Laporan Ismet

Rabu, 04 September 2019 - 09:44:15 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi Ist/Jambi Independent

BANGKO-INDEPENDENT.COM, JAMBI - Bawaslu menolak gugatan atas laporan Ismet Isnaini. Sehingga kasus terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Sarolangun tidak bisa lanjut ke tahap pemeriksaan.

Hal ini dikarenakan Bawaslu tidak lagi punya kekuatan hukum untuk menindak laporan tersebut karena tahapan pemilu sudah selesai.

“Hasil kajian kami memutuskan untuk tidak menerima laporan itu karena tahapan pemilu sudah selesai untuk Sarolangun,”kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.

Ia menjelaskan, tahapan yang dimaksud adalah tahapan pengucapan sumpah dan janji anggota dewan. Sedangkan Sarolangun sudah melaksanakan hal itu pada 30 Agustus. Oleh karena fakta itu, makanya pihaknya memutuskan untuk tidak dapat menerima laporan tersebut.

"Hal ini juga atas hasil konsultasi kami dengan Bawaslu RI terhadap keputusan yang kami ambil," sebut Koordinator Divisi Penindakan ini.

Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini menyebutkan, bahwa sebenarnya syarat materil dan formil dari laporan Ismet Isnaini itu memenuhi unsur untuk diteruskan kepada tahap pemeriksaan jika pelantikan tersebut belum dilaksanakan. Laporan ini murni hanya cacat syarat formil karena tahapan pemilu sudah selesai dengan dilantiknya anggota DPRD Sarolangun.

"Jika misalkan saja pelantikan itu 10 September, laporan ini dilanjutkan kedalam tahap pemeriksaan," ujarnya.

"Pola ini sebenarnya juga ditangani oleh daerah lain di Kalimantan dan laporan tersebut diterima dan diteruskan. Tetapi memang proses pengucapan sumpah dan janji nya belum dilaksanakan. Jadi tahapan pemilu itu masih ada dan Bawaslu masih berkekuatan hukum untuk menindak itu," tandasnya.(ji/din)






BERITA BERIKUTNYA

loading...