Sempat Buang Sabu, Junaidi Dicokok Petugas

Selasa, 16 Juli 2019 - 15:57:30 WIB

DIAMANKAN: Tersangka Junaidi yang diamankan bersama barang bukti yang ditemukan bersamanya. FOTO IST / JAMBI INDEPENDENT
DIAMANKAN: Tersangka Junaidi yang diamankan bersama barang bukti yang ditemukan bersamanya. FOTO IST / JAMBI INDEPENDENT

BANGKO-INDEPENDENT.COM,  JAMBI - Junaidi (41) warga Jalan Untung Suropati, Rt 49, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung terpaksa dibekuk tak jauh dari rumahnya oleh petugas Satres Narkoba Polresta Jambi karena kedapatan menyimpan sabu, Sabtu (13/7) sekira pukul 17.00.

Awalnya, Sabtu (13/7) sekira pukul 15.00, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap kali dijadikan tempat untuk melakukan transaksi barang haram. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi, berbekal informasi yang didapat, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tak menunggu lama, petugas langsung menghampiri pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Sayangnya, pria yang mengaku Junaidi tersebut menyadari keberadaan petugas langsung membuang sabu berukuran paket sedang agar tak diketahui oleh petugas. Tak tertipu, petugas langsung melakukan penangkapan dan dilakukan interogasi kepada Junaidi.

"Pelaku sempat buang sabu itu, tapi tim di lapangan langsung cepat melakukan penangkapan," kata Kompol Priyo Purwanto selaku Kasat Narkoba Polresta Jambi, Senin (15/7).

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan kepada Junaidi, petugas menemukan satu paket sedang dengan berat 5.00 gram yang diakui barang tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat temannya bernama Nando (DPO,red).

"Kita juga akan mengembangkan kasus ini dan berupaya melakukan penangkapan pada rekannya yang DPO," tambahnya.

Selanjutnya, petugas langsung membawa Junaidi beserta barang bukti berupa sabu dengan berat 5.00 gram ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dirinya dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 30 tahun 2009 dngan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (slt/zen)






BERITA BERIKUTNYA

loading...