Tertipu Ratusan Juta

Senin, 15 Juli 2019 - 10:10:52 WIB

BANGKO-INDEPENDENT.COM, MERANGIN - Niat ingin membuka Pangkalan Elpiji 3 Kg di desanya, Sadarisman malah tertipu ratusan juta. Kasus penipuan ini diduga dilakan Sarnubi. Pria yang diketahui berdomisili di Pulau Kemang Bangko ini mengaku bisa mengurus izin pangkalan Elpiji 3 Kg untuk pelapor.

Namun, setelah tiga bulan pelapor menyerahkan uang ke terlapor. Izin yang ditunggu-tunggunya tak kunjung ada. Kasus ini terjadi pada Oktober 2018 lalu. Saat itu pelapor bertemu dengan terlapor disalah satu rumah makan di Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan. Usai pelapor dan terlapor terkait pengurusan izin pangkalan Elpiji. Pelapor menyerahkan uang sebanyak Rp 100 juta untuk kepengurusan izin tersebut.

Setelah pertemuan pertama hingga tiga bulan lamanya, izin yang diminta pelapor tak kunjung ada. Bahkan setiap pelapor menghubungi terlapor menanyakan masalah izin, terlapor selalu beralasan yang tak masuk diakal. Setiap didatangi ke rumahnya terlapor selalu menghindar dari pelapor.

Merasa telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin dengan membawa bukti sebuah kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 100 juta ke terlapor terkait pengurusan izin pangkalan Elpiji 3 Kg. Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas,membenarkan jika ada laporan masuk terkait penipuan pembuatan izin pangkalan gas.

“Laporannya sudah kita terima dan korban serta saksi-saksi sudah kita periksa. Penyidik memeriksa terlapor apakah betul atau tidak terlapor menerima uang sebesar Rp 100 juta untuk mengurus izin pangkalan gas,” jelas Iptu Khairunnas. (zak)






BERITA BERIKUTNYA

loading...