Calistung Tak Jadi Syarat Utama

Selasa, 09 Juli 2019 - 11:16:20 WIB

Calistung Tak Jadi Syarat Utama
Calistung Tak Jadi Syarat Utama Wahyuni Omega/Bangko Independent

BANGKO-INDEPENDENT.COM, MERANGIN – Baca, Tulis dan Berhitung (Calistung) yang selama ini meresahkan banyak masyarakat setiap jelang masa pendaftaran murid baru Sekolah Dasar. Anak masuk SD hanya dengan syarat sudah menginjak umur enam tahun dan beberapa syarat administrasi saja. Hal ini bukan lagi syarat utama pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Salah satu Kepala SDN 282 Bangko Sri Ratna Dewi mengatakan bawah hal tersebut tidak benar, calon murid baru diwajibkan bisa membaca dan menulis. Syarat untuk mendaftar yang wajib dipenuhi hanya Photocopy Akta Kelahiran, Kartu Keluarga(KK), dan tambahan Tanda Bukti Lulus dari Taman Kanak Kanak jika ada, serta yang paling penting anak tersebut berumur 6 Tahun. 

"Syarat administrasi hanya Fotocopy akta kelahiran dan KK. Khususnya bagi yang sudah umur 6 tahun," jelasnya. 

Menurutnya dengan ketentuan apabila anak yang layak masuk SD harus sudah memiliki Calistung. Dan  hal ini membenarkan bahwa itu bukan syarat wajib. Karena hak anak saat di sekolah Taman Kanak-kanak (TK) hanya belajar dan bermain, tetapi saat anak sudah menginjak umur enam tahun tahun harus sudah bisa Calistung. Untuk hal ini setelah masuk SD nanti pada saat duduk dikelas I sampai III guru wajib membimbingnya. 

"Menurut saya apabila anak sudah berumur 6 Tahun sudah wajib belajar Calistung, dan nanti mereka akan diberi kesempatan mulai dari kelas I sampai III untuk belajar,” tutur Dewi. 

Sementara, bagi anak yang duduk dikelas III tetapi belum bisa Calistung, hal ini pihak sekolah tidak akan memberikan kesempatan untuk naik kelas berikutnya. "Apabila anak tersebut belum bisa membaca, dengan berat hati mereka akan tetap tinggal kelas sampai mereka bisa Calistung, karena kasian apabila dididik dibangku SMP belum lancar membaca," tegasnya. 

Namun, ini diungkapkan bahwa syarat ini masih sama seperti pendaftaran murid baru tahun lalu. Pihaknya untuk tahun ini belum ada pengumuman baru dari Pemerintah Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Pusat maupun Kabupaten.   "Tapiitu aturan tahun lalu, tapi untuk tahun ini Kita belum menerima pengumuman dari Disdikbud Kabupaten Merangin atau dari Pusat," tuturnya.(why)






BERITA BERIKUTNYA

loading...