Dibawa Bus dari Medan, Tujuan Jakarta

21 Kilogram Ganja Kering Diamankan

Sabtu, 25 Mei 2019 - 20:00:31 WIB

BANGKO-INDEPENDENT.COM, SAROLANGUN - Sebanyak 21 kilogram narkoba jenis ganja kering, diamankan Polres Sarolangun. Informasi yang didapat, dua orang diamankan. Mereka adalah Jasman Nulhoir (20) warga Cibinong Stadion Pekan Sari, Bogor; dan Heri Mutakin (22) warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

 

Mereka ditangkap Rabu (22/5) lalu sekira pukul 17.20 di pool PT ALS, Jalan Da’an Mogot, Km 24 Tanah Tinggi, Tangerang Banten. Dari mereka, polisi mengamankan 21 kilogram ganja kering, dan dua unit ponsel.

 

Awalnya, Selasa (21/5) pukul 02.00 datang sopir PT ALS ke Polsek Singkut, karena curiga dengan barang yang dibawa penumpang dari Sibaung Baung, sekitar 5 km sebelum loket PT ALS Penyabungan.

 

Setelah satu jam meninggalkan loket, ada orang yang menelpon mengaku barangnya tertinggal di loket. Lalu si penelpon menitipkan pesan, barang berupa koper dan kardus itu minta dibawa ke loket Tangerang.

 

Sang sopir mengiyakan. Tiba di Polsek Singkut, koper dan kardus dibuka oleh polisi. Rupanya isinya daun ganja kering seberat 21 kg. Dari situ, polisi pun mengikuti alur perjalanan barang harma itu hingga ke Tangerang.

 

Setiba di loket PT ALS di Tangerang, tak lama datang seorang pria datang menjemput ganja tersebut. Polisi pun langsung menangkapnya. “Iya Polres Sarolangun ada penangkapan ganja itu,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat dikonfirmasi Jumat (24/5). Tersangka pun langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan penyelidikan.

 

Terpisah, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Narkoba AKP Tongam Manalu, juga membenarkan penangkapan itu. "Pengemudi bus melaporkan hal tersebut ke pihak kita. Bus dari Medan menuju Jakarta," akunya.

 

Menurut dia, kedua pelaku yang diduga sebagai kurir dan BB sudah diamankan dan akan dilakukan tindak lanjut di Mapolres Sarolangun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya terancam dikenakan Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun sampai seumur hidup. (rin/zen/muz/rib)






BERITA BERIKUTNYA

loading...