IRT Terancam Penjara 6 Tahun

Gara-Gara Sebar Hoaks

Sabtu, 18 Mei 2019 - 20:05:46 WIB

BANGKO-INDEPENDENT.COM, BANGKO – Gara-gara menyebarkan berita bohong atau hoaks melaui Media Sosial (Medsos) yakni WhatsApp, yang diduga turut mencemarkan nama baik pelapor dan instansi kepolisian, Surya Elinda, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin dicokok tim Polda Metro Jaya, Jumat (17/5) sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Desa Sei Ulak, Azharuddin saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Memang benar ada warga kita yang ditahan oleh Polda Metro Jaya. Kabarnya karena kasus berita hoaks di WhatsApp. Tapi kurang tau juga berita bohong apa yang dibuat,” ungkapnya.

Lanjutnya, terkait masalah penahanan tersebut, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk memproses secara hukum. “Jika memang benar, yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

Sementara itu, penahanan Elinda juga menimbulkan kebingungan bagi pihak keluarga. Hal seperti dilontarkan oleh, Faik (18) yang merupakan anak kandung Elinda. Kata dia, saat dilakukan penahanan, dirinya dan pihak keluarga lainnya tidak mengetahui perbuatan apa yang telah dilakukan ibundanya.

“Tidak tahu apa masalahnya sampai orang dari jakarta langsung yang datang,” akunya.

Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Khoirunnas saat dikonfirmasi juga membenarkan informasi tersebut. Kata dia, pihak intel Polda Metro Jaya sudah berada di Merangin selama dua hari sebelum dilakukan penahanan tersangka.

“Sudah dua hari mereka mengintai tersangka. Jadi saat melakukan penangkapan kita dari Polres Merangin juga turut memback up,” katanya.

Dijelaskannya, hingga saat ini belum diketahui pasti berita hoaks apa yang disebarkan oleh tersangka. “Itu yang belum disampaikan. Mungkin masih menunggu release dari pimpinan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka ditangkap berdasarkan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/0461/V/2019/BARESKRIM, Tanggal 13 Mei 2019. Dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP kap/114/V/Res.2.1./2019/Dit Reskrimsus. Yakni dalam rangka tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) yang mencemar nama baik pelapor serta intansi Polri khususnya. Baintelkam Polri melalui media sosial (whatsapp), sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. (rin/zen)






BERITA BERIKUTNYA

loading...