BANGKO-INDEPENDENT.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi meneken Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (MPP). Masa ini diberikan agar PNS dapat menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan dalam peraturan itu, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari pekerjaanya sebagai abdi negara. Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun seperti Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN, ujarnya dalam siaran resminya, Senin (22/4).
Dalam aturan tersebut, sambung Aria, selama masa persiapan pensiun, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Uang masa persiapan pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, paparnya.
Di sisi lain, jika ada kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan.Permohonan untuk dapat mengambil masa persiapan pensiun, menurut Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada: Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
Termasuk melalui PPK lewat Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan seperti yang disebutkan di atas. Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun, terangnya.
Bima mengatakan, syarat PNS yang bisa mengajukan masa persiapan adalah tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. Kemudian, tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
Disebutkan dalam peraturan ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan, jelasnya,
Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun, imbuhnya.
Ditegaskan dalam Peraturan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 tahun tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun. (rls/fin/tgr)