Dua Warga Sijenjang Ditangkap

Selasa, 15 Januari 2019 - 12:27:02 WIB

BANGKO-INDEPENDENT.COM, JAMBI - Dua orang pria warga warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, Senin (14/1) sekira pukul 00.30. Pasalnya, mereka kedapatan mengedarkan ganja dan sabu.

Kedua pria ini adalah Adi Saputra (21) dan Sanusi (41). Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa di seputaran Jalan Raden Fatah, kerap terjadi transaksi narkotika.

Dari laporan itu, polisi pun turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Tak lama, di lokasi lewat lah Adi mengendarai sepeda motor. Karena gerak geriknya mencurigakan, polisi pun menghentikannya.

Saat digeledah, didapat empat paket daun ganja kering yang dibungkus koran dengan berat 33,15 gram. Kata Adi, barang haram itu didapat dari Sanusi, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Dari situ polisi langsung mendatangi kediaman Sanusi. Di sana, penggeledahan dilakukan. Hasilnya, didapati 1 paket daun ganja kering terbungkus plastik seberat 19,05 gram, 2 bungkus sisa potongan batang ganja, 1 buah kotak rokok berisi 1 paket kecil sabu seberat 0,15 gram yang ditemukan di samping rumahnya.

"Mereka berdua langsung kita giring ke Polresta Jambi," kata  Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto. Saat ini kata dia, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan kedua tersangka. (rib/ji)






BERITA BERIKUTNYA

loading...