Penulis : Lidia.S/Elvira/Wulan,J

Dikala Hutang Pihutang Menjadi Arang

Selasa, 11 Desember 2018 - 08:05:59 WIB

BANGKO-INDEPENDENT.COM-Banyak kita lihat jika fenomenal hutang pihutang menjadi momok di kalangan masyarakat Kabupaten Merangin,dimana tak kurang dari puluhan kasus dalam satu tahun masuk ke ranah hukum pidana,hal ini menjadi tanda tanya besar,bagai mana proses yang sebenarnya untuk penyelseaian sengketa hutang pihutang antara pemberi hutan dan penghutang.

Jika di kaji lebih jauh terkait hutang pihutang diatur dalam pasal 1754 KUH Perdata,sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Pirdata ada empat syarat komulatif yang di perlukan agar sesuatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum.1.Sepakat mereka yang mengikat dirinya,2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,3.Suatu hal tertentu,4.Suatu sebab yang halal.

Namun di sisilain,tidak ada larangan jika kasus hutang-pihutang dilaporkan ke ranah hukum pidana umum,sebab tidak ada larangan apapun untuk seseorang melaporkan suatu permasalahan hukum ke pihak kepolisian.Akan tetapi,perlu di ingat bahwa pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(“UU HAM”)telah mengatur sebagai berikut.

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”Hal tersebut tertuang dalam UU Ham.

Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.  

Jadi jika di simpulkan dari rangkuman singkat di atas,untuk permasalahan hutan-pihutang adalah ranahnya hukum perdata,dan jika seseorang ingin memperkarakan kasus hutang pihutang bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Setempat.***






BERITA BERIKUTNYA

loading...