BANGKO-INDEPENDENT.COM-Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali dipanggil KPK, Rabu (11/7). Kali ini dia akan diperiksa sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dengan tersangka Arfan.
“Hari ini, Zumi Zola diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan (Plt Kadis PUPR Jambi),” kata Jubir KPK Febri Diansyah, Rabu (11/7).
Zumi Zola telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain kasus gratifikasi, KPK juga baru saja menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.(ant/fin)