Viktor : Sudah Kirim Surat Addendum

Syarat Lelang Disoal

Selasa, 10 Juli 2018 - 10:26:50 WIB

ilustrasi
ilustrasi ist

BANGKO-INDEPENDENT.COM-Proses lelang pembangunan pasar Desa Mentawak Baru, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun, yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) menuai protes. Hal itu lantaran dianggap persyaratan lelang yang disebutkan oleh pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dianggap mengada-ada.

Salah satu rekanan yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan berpedoman pada Perpres 16 tahun 2018 yang mengganti Perpres 54 tahun 2010, pemaketan pekerjaan dibawah Rp 2,5 Miliar seharusnya  tidak dibenarkan menambah Subklasifikasi pada pekerjaan minor. Apalagi ini adalah pekerjaan minor dengan bobot kurang dari 10 persen dari total pekerjaan.

"Pekerjaan dibawah Rp 2,5 Miliar yang boleh mengikuti lelang adalah perusahaan kecil bukan perusahaan besar,” katanya.

Ia menyebutkan, seharusnya syarat yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pasar tersebut tidak memberatkan perusahaan kecil. Dan persyaratan yang ada pada proses lelang tersebut mengada-ada. “Ini memberatkan perusahaan kecil dan syarat yang ada itu mengada-ada,” tutupnya.

 Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskoperindag, Viktor Age mengatakan sebelum membuat syarat tersebut pihaknya sudah turun ke lokasi tempat akan dibangunnya pasar di Desa Mentawak Baru. Luasnya sebesar delapan hektar dan rata-rata semuanya didominasi oleh rawa-rawa.

“Makanya persyaratan tersebut kita tambah melihat dari kondisi yang ada,” katanya, Senin (9/7).

Ia mengatakan, pihaknya menambah itu karena sebelumnya sudah mencari yang mampu untuk membuat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Tetapi setelah melihat dari reaksi yang ada, pihaknya kembali membaca peraturan. “Kami membaca peraturan yang ada seperti Permendagri dan sebagainya, memang agak berat. Karena itu kami mengirimkan surat addendum tertanggal 6 Juli. Semoga peraturan tersebut bisa berubah,” tandasnya.(rak/skm)






BERITA BERIKUTNYA

loading...