Seribu Hektare Sudah Digarap

Korporasi Ilegal Serobot Lahan Perusahaan

Sabtu, 09 Juni 2018 - 11:09:57 WIB

 BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti yang diamankan tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. IST/JAMBI INDEPENDENT
BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti yang diamankan tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. IST/JAMBI INDEPENDENT

BANGKO-INDEPENDENT.COM-Sekitar seribu hektare lahan milik sebuah perusahaan perkebunan, rupanya diam-diam ditanami oleh oknum tak bertanggungjawab. Tak main-main, diduga ini bukan pekerjaan perorangan, melainkan korporasi.

Temuan ini didapati oleh tim Operasi Pemulihan Keamanan Kawasan Hutan Bukit 30, yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Denpom II Jambi, Kodim Bute, dan Polres Tebo.

Awalnya, Dinas Kehutanan mendapat laporan dari perusahaan yang bersangkutan, bahwa di lahan mereka kawasan hutan produksi tetap, Pasar Mayang, Danau Bangko, Desa Pemayungan, Kecamatan Sungai, Kabupaten Tebo, ditanami sawit ilegal.

Laporan ini pun langsung ditindaklanjuti. Kamis (7/6), tim melaksanakan operasi. Mereka langsung turun ke lapangan. Informasi itu rupanya benar. Di sana, terdapat bekas aktivitas penanaman sawit.

Ada juga sawit yang sudah ditanam berumur sekitar 2 tahun. “Ada juga yang masih bibit,” kata Iman Purwanto, Kasi Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi, saat dikonfirmasi Jumat (7/6).

Melihat umur sawit ini, dia menduga aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Sayangnya, tim tak dapat mengamankan satu pun pelaku. Diduga, operasi ini sudah bocor duluan.

Tapi tim masih berhasil mengamankan sejumlah peralatan, seperti parang dan barang-barang lainnya. Rencananya, kata Iman, pihaknya akan kembali ke lapangan untuk memusnahkan barang bukti.

“Kita juga akan melacak korporasi berinisial L ini, yang informasinya berasal dari luar Provinsi Jambi,” kata pria berkacamata itu. (rib)






BERITA BERIKUTNYA

loading...