Jaksa Terima SPDP Kasus Aborsi

Kamis, 07 Juni 2018 - 17:39:06 WIB

Bangko-independent.com-Kasus hubungan terlarang atau inses, dan berujung tindakan aborsi yang melibatkan ibu kandung, segera ditangani jaksa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari sejauh ini baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut sejak Rabu (6/6).

 

Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu sang ibu kandung yakni AD (38), kemudian AA (18) sang kakak dan WN (15) sang adik. “Berkasnya belum ada, baru SPDP yang diserahkan penyidik Polres Batanghari tadi (kemarin, red),” sebut Kasi Pidum Kejari Batanghari Eddowan , di ruang kerjanya.

 

Kata dia, penyidik polres masih memiliki waktu untuk melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak JPU. “Kalau melihat undang-undangnya memang masa penahanan di penyidik itu tujuh hari karena anak di bawah umur, namun ada tambahan dari pihak JPU selama 8 hari menjadi 15 hari masa tahanan,” terangnya.

 

Sementara itu terkait penunjukan Jakasa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus aborsi tersebut, Eddowan mengatakan pihaknya akan membentuk tim. “Ya nanti akan kita bentuk tim JPU untuk kasus ini,” pungkasnya. 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Pulau Kecamatan Muara Temebsi dihebohkan adanya temuan mayat seorang balita dalam kondisi menggenaskan. Ini pertama kali ditemukan warga sekitar saat ingin pergi ke kebun pada Rabu (30/5) lalu.

 

Mayat bayi diduga berjenis kelamin wanita tersebut ditemukan sekitar jam 11 siang di belakang rumah Ansori dalam kondisi kepala bayi tidak ada lagi. Bahkan tali pusar bayi masih ada di tubuhnya.

 

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan jasad bayi tersebut, pihak polres Batanghari berhasil mengamankan tiga orang yang kini menjadi tersangka. Mereka bertiga yakni AA (18), WA (15) dan AD (38) warga Kecamatan Tembesi.

 

Ketiganya diamankan di rumah mereka tak lama setelah jasad bayi tersebut ditemukan. Siapa sangka kedua tersangka rupanya masih anak di bawah umur.

 

Parahnya lagi ketigaya merupakan satu keluarga. AA tega melakukan perbuatan bejat terhadap adik perempuannya tersebut, dikarenakan kerap menonton film dewasa. Dirinya mengaku bahwa telah melakukan perbuatannya sejak september tahun lalu hingga maret tahun ini.

 

"Saya sudah sering melakukan hubungan sejak september gara-gara nonton film porno. Delapan kali lah kira-kira, kami dak tau siapa yang bunuh bayi itu," sebut AA. (zen/rib)






BERITA BERIKUTNYA

loading...