MERANGIN - Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk masih terlihat terpasang dibeberapa wilayah Kabupaten Merangin. Keberadaan Baliho dan spanduk yang bertuliskan para Calon Bupati Merangin tersebut masih terpasang.
Kondisi ini jelas menjadi keuntungan bagi calon. Padahal sebelumnya, pihak Panwaslu Merangin melalui PPK disetiap kecamatan sudah melakukan penertiban APK tersebut. Namunm nyatanya penertiban tersebut, masih menyisakan sejumlah baliho dan spanduk. Uniknya, meski disinyalir bahwa hal itu menjadi wewenang dan tugas Panwaslu, pihak Panwaslu Merangin malah menyebutkan jika hal itu adalah wewenang Pemkab Merangin.
Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Merangin Albert Trisman. Dikatakannya semua baliho dan spanduk yang dipasang oleh calon Bupati dahulunya bukan lagi tangunggjawab Panwaslu. "Itu bukan tangungjawab kami untuk mencopotnya. Itu tanggungjawab Pemkab untuk menurunkan. Tugas kita sudah selesai," ujarnya.
Dikatakan Albert, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan baliho dan spanduk yang dipasang oleh calon Bupati perseorangan. "Kita sebelumnya sudah menghimbau agar tim segera menurunkan baliho dan spanduk tersebut agar tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan," kata Albert.
Terkait adanya penambahan APK yang difasilitasi oleh KPU Merangin yang dipasang diberbagai tempat, dia mengatakan hal itu sudah sesuai dengan mekanisme.
"Kalau penambahan APK yang dicetak ulang oleh pasangan calon jelas ada persentasenya dan itu juga sudah disepakati. Namun yang lebih berhak untuk menjawab adalah KPU Merangin," pungkasnya. (mg03)