Februari Akhir Masa PAW

Selasa, 16 Oktober 2018 - 07:35:36 WIB

Isnedi
Isnedi Ist/Bangko Independent

BANGKO-INDEPENDENT.COM-Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI selembat lambatnya dilaksanakan 6 bulan sebelum masa jabatan anggota berakhir.

Diketahui saat ini ada tiga nama yang diajukan untuk PAW karena pindah partai pada Pileg. Nama tersebut seperti Syafarudin dari PBB maju ke PPP, Fauzi Yusuf dari Nasdem maju ke Demokrat dan Zamzami dari Hanura maju ke Gerindra.

Wakil Ketua DPRD Merangin Isnedi kepada Bangko Independent Senin (15/10) mengatakan pelantikan anggota yang di PAW paling lambat digelar Februari tahun 2019. Hal itu sesuai dengan SK Gubernur Jambi tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan.

“Masa jabatan anggota periode 2014-2019 berakhir pada 31 Agustus. Dengan demikian batas akhir PAW adalah 6 bulan sebelumnya. Selambat-lambatnya di pada Februari tahun depan,” ujar Isnedi.

“PAW yang dilaksanakan di enam bulan sebelum masa jabatan akhir itu juga terhitung dari SK yang diterbitkan Gubernur. Lewat satu hari tidak bisa PAW sesuai dengan UU MD3,” kata Isnedi.

Dikatakan Isnedi, PAW yang diajukan oleh partai tidak bisa langsung diproses begitu saja. Sebab anggota DPRD dilantik oleh Gubernur, sesuai dengan mekanismenya dan AD/ART Parpol yang mengajukan.

“Yang mengajukan PAW itu harus mengikuti prosedurnya, mengajukan ke sekretariat Dewan, diteruskan ke KPU. Selanjutnya KPU mengelar verifikasi berkasnya. Setelah ada nama penganti sekretariat DPRD menyerahkan berkasnya ke gubernur melalui Bupati,” katanya.

Ditanya mengenai proses PAW anggota DPRD Merangin yang sedang dalam proses. Isnedi engan berkomentar banyak, menurutnya itu adalah urusan dari partai politik yang anggotanya di PAW.

“Kalau itu bukan ranah kami, itu ranah partai yang memproses kadernya. Jadi kami tidak bisa masuk ke ranah itu, kalau ada yang minta diproses masuknya ke Sekwan terus kepimpinan,” pungkasnya. (mg03)






BERITA BERIKUTNYA

loading...