Komunikasi dan Edukasi Keuangan bersama KPPN Bangko

Dana Alokasi Khusus Fisik, untuk Pembangunan Daerah yang Lebih Baik

Sabtu, 29 September 2018 - 11:01:46 WIB

IST/Bangko Independent

oleh:

Ingelia Puspita, Kepala KPPN Bangko

 =======================================

Pada akhir bulan September Tahun Anggaran 2018 ini, Dana Alokasi Khusus Fisik yang telah disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bangko berjumlah sekitar 103,49 Milyar. Angka tersebut menunjukkan realisasi sebesar 66,19% dari total pagu APBN yang dialokasikan untuk Dana Alokasi Khusus Fisik Kabupaten Merangin dan Sarolangun pada Tahun Anggaran 2018 yang  bernilai 156.36 Milyar.

Berdasarkan data dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) per 24 September 2018, penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik untuk tahap I dan II tersebut, telah direalisasikan untuk Kabupaten Merangin sebesar 58,72 Milyar, sedangkan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk Kabupaten Sarolangun yang telah disalurkan berjumlah 44,77 Milyar.

Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik merupakan salah satu dari tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).  KPPN merupakan salah satu kantor vertikal di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk mengelola keuangan negara terutama pembayaran belanja pemerintah dan transfer ke daerah. Sesuai dengan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, maka transfer ke daerah dan dana desa ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan antar daerah.

Transfer ke daerah adalah bentuk pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Mekanisme yang digunakan berupa transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).

Rekening Kas Umum Negara adalah rekening Pemerintah yang ada di Pemerintah Pusat, sedangkan Rekening Kas Umum Daerah merupakan rekening Pemerintah Daerah yang digunakan untuk menerima dan mengeluarkan dana Pemerintah Daerah. Berbeda dengan RKUN dan RKUD, Rekening Kas Desa menampung dana desa yang diterima dari RKUD. Transfer ke daerah tersebut digunakan untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Desa. Selanjutnya, Transfer ke daerah dirinci menjadi beberapa bentuk, antara lain Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa.

Dana Alokasi Khusus mengacu pada Undang Undang No 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Dana Alokasi Khusus merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu. Tujuannya adalah untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah, berupa fisik dan non fisik dan dalam kategori prioritas nasional.

Dana Alokasi Khusus Fisik merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk memperkuat perekonomian daerah. Hal ini sejalan dengan Nawacita ke tujuh, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Dana Alokasi Khusus Fisik tersebut, saat ini, disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di seluruh Indonesia guna membantu kelancaran penyaluran transfer ke daerah. Dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik tersebut, sejak tahun 2017, KPPN Bangko telah menyalurkan DAK Fisik untuk dua Kabupaten dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bangko, yaitu Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi.

 KPPN Bangko merupakan kantor vertikal yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi. Berlokasi di Jalan Diponegoro, Pematang Kandis, Bangko Kabupaten Merangin, KPPN Bangko mengemban amanah sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, melimpahkan sebagian tugas kepada KPPN selaku Kuasa BUN Daerah untuk melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara di daerah. Sebagai salah satu tugas selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik menjadi bagian penting dalam percepatan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pada tahun anggaran 2017, pagu anggaran untuk Dana Alokasi Khusus Fisik yang disalurkan melalui KPPN Bangko berjumlah 168.48 Milyar. Jumlah tersebut dirinci dengan alokasi untuk Kabupaten Merangin berjumlah 90.57 Milyar dan Kabupaten Sarolangun dengan pagu 77.91 Milyar. Dari total anggaran tersebut, realisasi untuk Tahun Anggaran 2017 untuk Dana Alokasi Khusus Fisik Kabupaten Merangin berjumlah 85.61 Milyar, sedangkan untuk Kabupaten Sarolangun, realisasinya sebesar 74.66 Milyar atau sebesar 95.83% dari pagu. Dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka Pemerintah Daerah melaporkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output melalui aplikasi OMSPAN.

Berdasarkan data pada aplikasi OMSPAn per 24 September 2018, di Kabupaten Merangin, Dana Alokasi Khusus Fisik dibagi antara lain untuk bidang kesehatan, pendidikan, irigasi, sanitasi dan air minum. Bidang kesehatan, misalnya, dengan subbidang pelayanan kesehatan dasar, kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2018 berupa pembangunan ruang layanan Puskesmas Kecamatan Pamenang dengan dana sejumlah 1 Milyar. Dengan demikian, diperoleh output berupa gedung puskesmas yang sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarat kecamatan Pamenang. Pembangunan gedung puskesmas tersebut, menambah jumlah puskesmas di Kabupaten Merangin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Merangin per 14 November 2017, terdapat 23 Puskesmas dan 95 Puskesmas Pembantu yang berada di wilayah Kab Merangin. Sedangkan pada Kab Sarolangun, data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sarolangun per 23 Desember 2016 menunjukkan terdapat 15 Puskesmas dan 51 Puskesmas Pembantu di wilayah Kab Sarolangun. Untuk tahun anggaran 2018, berbeda dengan tahun anggaran 2017, alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik dalam wilayah kerja KPPN Bangko mengalami sedikit penurunan. Dengan total pagu DAK Fisik sejumlah 159.36 Milyar, jumlah tersebut dialokasikan dengan rincian Dana Desa untuk Kab Merangin 85.41 Milyar dan untuk Kab Sarolangun 70.95 Milyar.

Dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik tersebut, terdapat perubahan persyaratan penyaluran dengan persentase penyaluran 25% di tahap I dan 45% di tahap II. Jika pada tahun anggaran 2017, Dana alokasi khusus fisik disalurkan dalam 4 triwulan, maka untuk tahun anggaran 2018 ini, penyaluran dilaksanakan melalui 3 tahap, namun dengan penambahan dokumen persyaratan berupa rencana kegiatan yang disetujui oleh Kementerian Teknis bidang terkait. Pelaksanaan tugas penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bangko  menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah (SKPRTD). SKPRTD merupakan dasar bagi pencairan dana alokasi khusus fisik yang berisi rincian jumlah dana alokasi khusus fisik per bidang pada suatu daerah sesuai dengan tahap penyalurannya. Setelah adanya SKPRTD, KPPN Bangko harus melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik. Dokumen persyaratan tersebut sebelumnya harus diunggah terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah ke dalam aplikasi OMSPAN.

Dengan adanya hasil verifikasi tersebut, maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyusun kertas kerja hasil verifikasi. Selanjutnya, berdasarkan kertas kerja tersebut, KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). KPPN dapat menyalurkan dana alokasi khusus fisik dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SPM dimaksud.

Setelah penerbitan SP2D, maka dilakukan transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Terakhir, KPPN menyusun laporan realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik yang memuat rincian pagu dan realisasi sesuai tahapan yang telah disalurkan. Selain itu, berdasarkan laporan dari Pemerintah Daerah yang diunggah pada aplikasi OMSPAN, KPPN juga menyusun laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output untuk setiap bidang dan kompilasi laporan per Kabupaten.

Hasil evaluasi atas pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik pada Tahun Anggaran 2017 hingga semester satu Tahun Anggaran 2018, merekomendasikan beberapa faktor sukseknya penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik, antara lain:

  1. Perencanaan kegiatan yang didanai dengan Dana Alokasi Khusus Fisik, agar sejalan dengan alokasi Dana alokasi khusus fisik sesuai bidang yang telah ditetapkan dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Teknis sesuai bidang terkait.
  2. Proses pengadaan berupa lelang atas pelaksanaan kegiatan, agar dipercepat di awal tahun anggaran sehingga kontrak dapat diselesaikan pada triwulan satu.
  3. Komitmen dari Kepala Daerah untuk segera menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  4. Peran Kepala Daerah agar senantiasa melakukan pemantauan atas realisasi dan capaian output kegiatan per bidang yang menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik.
  5. Peran Kepala Dinas terkait bidang yang memperoleh dana alokasi khusus fisik, untuk mempercepat penyelesaian kegiatan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah diajukan.
  6. Komitmen Kepala Dinas untuk segera melaporkan penyerapan anggaran dan capaian output kegiatan untuk bidang yang didanai dengan Dana alokasi khusus fisik melalui aplikasi.

Dana Alokasi Khusus Fisik merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan program pengentasan kemiskinan di daerah. Hal ini tentunya memerlukan dukungan dan kerja sama semua pihak terkait terutama Pemerintah Daerah dan KPPN selaku penyalur Dana Alokasi Khusus Fisik. (*)

 






BERITA BERIKUTNYA

loading...