M Daud Akui Setor Rp 1 Milyar Lebih

Selasa, 21 Agustus 2018 - 07:34:28 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi IST/Bangko Independent

BANGKO-INDEPENDENT.COM-Empat saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan korupsi suap penerimaan CPNS jalur kategori dua (K2) Kabupaten Sarolangun, Senin (20/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Mereka merupakan pegawai honorer dan PNS di lingkungan pemkab Sarolangun. Dihadapan ketua majelis hakim, Lucas Sahabat Duha, salah satu saksi menyebutkan bahwa, nama M Daud memang tidak tertera di SK kepanitia seleksi CPNS jalur K2 Sarolangun tahun 2013.

“Hanya saja nama terdakwa ada dalam SK panitia verifikasi dan validasi data, ” sebut Efrianto, saksi.

Lanjutnya, saat itu terdapat 713 orang yang mendaftar CPNS. Hanya saja, hanya 640 orang yang mengikuti tes tersebut. Hasilnya 190 orang dinyatakan lulus.

“Dia masuk kepanitiaan tersebut, sebagai analisis bahan kebijakan perumusan selanjutnya terhadap yang tidak lulus,” terang Efrianto.

Suasana sidang sempat pecah, ketika salah satu saksi yang merupakan pegawai honorer di salah satu SMKN Sarolangun, dengan berapi-api

Sementara itu, Zikriati salah satu pegawai honorer di salah satu SMK Sarolangun sempat memecahkan suasana persidangan. Dengan nada kesal, saksi mengatakan bahwa saat itu dirinya dihubungi oleh seseorang melalui telpon agar segera menyerahkan uang sejumlah Rp 50 juta agar lulus CPNS. Lagi-lagi nama Tamim, kembali disebut dalam persidangan.

“Yo sayo kan ikut jugo waktu itu, nunggu pengumuman. Sayo ditelpon, namonya dak tau siapo. Tapi seperti suara Tamim. Sayo disuruh setor ke terdakwa, untuk uang transport ngatar bahan sayo ke BKN,” cetus saksi dengan nada tinggi.

“Kalau hasilnya sudah keluar dak mau lah sayo kasih. Alasannyo kalau dak dikasih, bahan sayo dak diantar ke BKN,” tambahnya.

Sementara itu, terdakwa M Daud sendiri mengaku telah menyetorkan uang ke Tamim selaku kepala BKD saat itu, sebesar Rp 1 Milyar 335 juta yang telah terkumpul dari para korban. Selain itu terdakwa juga menyetorkan uang Rp 92 juta guna meloloskan keluarganya dalam CPNS jalur K2 tahun.

“Jadi terdakwa ini sebenarnya korban, karena juga menyerahkan sejumlah uang. Terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 272 juta,” sebut penasehat hukum terdakwa, Wadji.

Ketua majelis hakim, Lucas Sahabat Duha akhinya menunda persidangan hingga Senin (27/8) mendatang dengan agenda sidang tuntutan oleh JPU. (mg01/zen)

 






BERITA BERIKUTNYA

loading...