Empat Pemilik Ternak Disidang

Kamis, 16 Agustus 2018 - 08:53:11 WIB

BANGKO-INDEPENDENT.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tebo, sepertinya tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) khusus kepada pemilik Binatang ternak yang ternaknya berkeliaran di pusat Kabupaten Tebo. Terbukti, Rabu (15/08), Empat orang pemilik ternak harus menjalani persidangan di tempat. Pasalnya, keempat peternak ini diduga terbukti melanggar Perda  Ternak Nomor 8 Tahun 2014.

Keempat pemilik ternak yakni MSR, SYF, SYM dan MST disidangkan di halaman Pos Pantau Satpol PP di Pasar Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah. Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Pengadilan Negeri (PN) Tebo dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Hasil sidang, hakim memutuskan masing-masing peternak dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu.

 

“Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu, atau kurungan 7 hari bila tidak membayar denda,”kata Taufik Khaldy Kasat Pol PP Tebo usai mengikuti sidang.

 

Dijelaskan Kasat, sidang yang digelar adalah sidang Tindak Pidana Ringan (Tepiring). Sidang ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014, tentang Penertiban Ternak.

 

“Tujuan kita  untuk memberikan pembelajaran pada masyarakat tentang penanggulang ternak agar tidak lagi mengganggu ketertiban umum, dan dapat di kandangkan,”ujar Taufik.

Taufik menambahkan bahwa, kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi pihaknya kepada masyarakat tentang Perda ternak, “Kegiatan ini akan kita laksanakan secara periodik agar masyarakat mengetahui bahwa, pembiaran dan melepaskan ternak dapat merugikan dan mengganggu kertetiban umum,”tegasnya.

 

Kedepannya, rencana Taufik, sidang Tepiring ini bukan hanya pada pelanggaran Perda Ternak saja, kedepannya akan dilakukan sidang pelanggaran Perda soal minuman keras (miras) atau prostitusi.

 Agar tercipta kondisi yang kondusif, Kasat berharap kepada masyarakat Tebo agar mengkandangkan hewan ternaknya.

“Demi Tebo aman, nyaman serta indah. Saya minta jangan lagi membiarkan ternak berkeliaran di tempat-tempat umum, karena itu sangat mengganggu ketertiban umum, juga melanggar Perda, “tutupnya.

 Sebelumnya, Satpol PP Tebo telah mengeluarkan surat edaran tentang hewan ternak harus dikandangkan. Surat edaran itu ditembuskan ke Kecamatan hingga desa setempat yang nanti disampaikan ke warganya.

Namun, surat edaran tersebut seperti tidak digubris saja. Pasalnya, masih tampak gerombolan hewan ternak yang berkeliaran bebas di tempat-tempat umum. Hal itu yang membuat Satpol PP Tebo harus bertindak tegas.

Pada Senin (13/08/2018),Satpol PP gelar razia penertiban hewan ternak di dalam kota. Alhasil, 4 ekor kambing dan 1 ekor sapi diamankan karena berkeliaran bebas. Dan hari ini, pemilik kambing dan sapi tersebut disidangkan di tempat. (abu)






BERITA BERIKUTNYA

loading...