Dua Persi Hak Dewan Dicabut

Rabu, 15 Agustus 2018 - 08:53:30 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi IST/Bangko Independent

BANGKO-INDEPENDENT.COM-Dalam mencabut hak-hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin yang telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan, karena mencalonkan dari partai lain pada Pileg tahun 2019 mendatang.

Menjadi pertimbangan Kabag Hukum dan Per-UU DPRD Merangin M Nasir, dimana didalam SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otda menegaskan soal pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri pada Pileg 2019 melalui partai lain. 

Dalam Penegasan itu ditunjukkan dengan adanya surat dari Kemendagri Nomor : 160/6324/OTDA tertanggal 3 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/Walikota dan para Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia.

Perihal surat itu sendiri berisikan tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2019.

Pada surat itu, Kemendagri mengutip pasal 139 ayat 2 huruf i dan pasal 193 ayat 2 huruf i Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta pasal 99 ayat 3 huruf i PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, telah menagaskan bahwa anggota diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.

Kemendagri juga mengkaitkan dengan pasal 7 ayat 1 huruf t PKPU nomor 20 tahun 2018. Penegasan tersebut juga berlaku bagi Kepala Daerah yang mengikuti Pemilu sesuai dengan 240 ayat 1 huruf k Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Sementara didalam Undang Undang kata M Nasir, Anggota DPRD dilantik berdasarkan sesuai dengan SK Gubernur Jambi dan apabila ada proses PAW yang dilayangkan oleh Parpol, hak hak keungan dewan tidak dibayarkan bila SK Gubernur dicabut.

“Kalau merujuk kepada SE terhitung 20 september ni. Namun peraturan umum, anggota DPRD diangkat dan di berhentikankan apabila SK Gubernur di keluar, baru hak haknya distop,” ujar M Nasir.

 “Memang dua persi masalah ini, dan bertangtangan dengan aturan lain. Sebelum tanggal 20 september pasti ada kejelasanmya. Dibayar atau tidak bulan depan itu yang lebih tau orang keuangan dan Setwan, kalau saya hanya mengetahui aturan saja,” kata M Nasir.

Dikatakan M Nasir, agar dua persi ini tidak menjadi problem dikemudian hari, pihaknya akan konsultasi dengan provinsi Jambi supaya ada kejelasan.

“Pasti ada petunjuk dan mudah muhahan dalam waktu cepat ada kejelasanya. Ada dua yang mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Untuk prosesnya Setelah DCT keluar, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status sebagai anggota dewan,”pungkasnya.(mg03)

 






BERITA BERIKUTNYA

loading...