Pelaku Curanmor Dibekuk

Selasa, 14 Agustus 2018 - 09:23:17 WIB

Polisi : Pelaku saat di intrograsi aparat kepolisian di Mapolsek Bangko
Polisi : Pelaku saat di intrograsi aparat kepolisian di Mapolsek Bangko

BANGKO-INDEPENDENT.COM-Aksi pencurian kendaraan bermotor kian hari semakin marak,namun aparat kepolisian terus bekerja untuk mengungkap kasus pencurian,kali ini aparat kepolisian Polsek Bangko berhasil menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor di Desa Titian Teras,Kecamatan Batang Mesumai.

Aksi pencurian sepeda motor yang di lakukan Amin(30),warga titian Teras terjadi pada Selasa(8/8)sekitar pukul 05.00,dimana saat itu rumah korban dalam keadaan kosong di pinggir pergi ke rumah sakit,sesampai di rumah,korban melihat tiga sepeda motor yang di parkir di dam rumah sudah berkurang dan hanya tinggal dua.

Korbanpun sempat mencoba mencari sepeda motornya yang hilang di seputaran rumah,namun pencarian korban tak membuahkan hasil,sepeda motor milik korban tak kunjung ditemukan,selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,setelah melakukan penyelidikan di ketahui la jika sepeda motor korban di curi oleh Amin yang juga warga Desa Titian Tearas.

Pelaku berhasil di bekuk setelah bersembunyi di kediaman paman pelaku yang berada di Desa Danau,Kecamatan Nalo Tantan,setalah di amankan dan di intrograsi pelaku mengakui jika melakukan pencurian di Desa Titian Teras,sedangkan sepeda motor curiannya di sembunyikan di dalam semak yang berada di Kecamatan Tabir Ulu karna saat pelaku membawanya kehabisan BBM di lokasi tersebut.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Kota Bangko Iptu Echo Sitorus,membenarkan jika anggotanya telah mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku kita amankan saat bersembunyi di kediaman pamannya,dan untuk barang bukti sepeda motornya di sembunyikan oleh pelaku didalam semak yang ada di Kecamatan Tabir Ulu,”jelas Iptu Sitorus,Sabtu(11/8).

Kapolsek juga menjelaskan,untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Kota Bangko dan akan di lakukan pengembangan apakah ada lokasi pencurian lain yang di lakukan pelaku.

“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,”tutupnya.(ZAK)

 

 






BERITA BERIKUTNYA

loading...