IRT Pengedar Sabu Ditangkap

Selasa, 10 Juli 2018 - 11:13:52 WIB

Satresnarkoba Polres Muarojambi menangkap ibu rumah tangga (IRT), Ningsih (44), warga  RT 06 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sakernan. Ibu beranak tiga itu diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

"Penangkapan tersangka  berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik IRT ini. Tersangka kami tangkap pada Sabtu (7/7) malam di rumahnya," kata Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Azahran, Senin (9/7).

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang sudah lama mengintai langsung mendatangi rumah tersangka di RT 06 Kelurahan Sengeti, bersama ketua RT setempat sekitar pukul 22.00 wib. "Tersangka tinggal di ruko. Bersama suami dan ketiga anaknya," kata Azahran.

Tersangka tidak bisa mengelak lagi. Namun saat diperiksa tubuhnya oleh polwan, tidak ditemukan narkoba. Ini karena tersangka telah menyimpan narkobanya sebelum tim datang.

Barang bukti akhirnya ditemukan tim dalam lemari makan di dapur. Narkoba jenis sabu-sabu itu disimpan dalam tas kecil warna merah milik tersangka.

Ada lima paket kecil sabu seberat 1,20 gram. Kemudian 1 buah bong alat isap, 1 bal plastik clip ukuran kecil,  1 buah sendok plastik, dan 1 buah korek api gas. Terus  1 buah kaca pirek dan 1 buah handphone.

"5 paket kecil jenis sabu di dapatkan dalam tas merah dalam lemari makan. Barang bukti lainnya juga dalam lemar makan. Tersangka memang sengaja menyimpannya dalam lemari makan," jelasnya.

Tim bergerak ke kamar tidur tersangka untuk mencari barang bukti lainnya. Dan berhasil menemukan 1 paket kecil lagi. "Satu paket kecil tambahan, kita temukan dibawah pengeras suara di dalam kamar tidur. Tersangka sengaja menyelipkan di situ," katanya.

Menurut Ningsih, sabu-sabu yang ada dalam tas merah  untuk dijual. Yang dalam kamar untuk konsumsi sendiri. Tersangka menjual barang haram tersebut berkisar Rp 150-300 ribu per paket. Sasarannya pekerja, mulai sopir, petani, maupun tukang bangunan.

Sebelum penggerebekan, sambungnya tersangka bersama temannya berinisial NA ternyata sudah ngisap sabu sekitar pukul 21.00 WIB. NA sendiri menjadi DPO Sat Resnarkoba Polres Muarojambi.

"Hubungan tersangka dengan NA hanya penjual dan pembeli. NA juga seorang perempuan," jelasnya. Azahran menambahkan rumah tersangka juga dijadikan tempat untuk nyabu para pembelinya. Mereka menyabu di dapur.

"Ada yang beli langsung pulang. Suaminya tidak tahu ulah tersangka ini. Tapi, dia tahu perubahan tersangka sejak bersama NA. Sekali lagi penggerebekan disaksikan Ketua RT dan warga setempat," katanya.

Menurut keterangan tersangka, dia sudah 5 bulan terakhir menjual atau memakai narkoba. Tersangka jual barang haram ini dikarenakan untuk biaya hidupnya dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Apa pun alasan perbuatan tersangka salah. Tersangka kita kenakan  pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tegasnya. Sementara itu,  Saifullah (48), suami tersangka, mengatakan selama ini tidak pernah tahu apa yang dilakukan istrinya. "Saya di rumah tapi kerja. Saya jahit baju. Perubahan istri memang ada, tapi tidak tahu kalau pakai dan jual sabu," katanya. (dar/rib)






BERITA BERIKUTNYA

loading...