Pemerintah Siapkan Rp 440

Tidak Hanya PNS, Honorer pun Dapat THR

Minggu, 27 Mei 2018 - 17:26:20 WIB

 Pemerintah juga siapkan anggaran THR untuk tenaga honorer
Pemerintah juga siapkan anggaran THR untuk tenaga honorer

BANGKO-INDEPENDENT.COM-Pemberian tunjangan hari raya (THR) tidak hanya untuk PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan saja. Tenaga honorer dan non PNS pun tunjangan tersebut. Informasi yang terkait dengan pembayaran THR untuk tenaga honorer atau non PNS disampaikan secara tertulis oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati Jumat malam lalu (25/5).

Dia mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran THR untuk tenaga honorer instansi pusat Jumlahnya Rp 440,38 miliar. "Saat ini satker (satuan kerja, Red) pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan," tuturnya. Dengan begitu, tenaga honorer bisa menerima THR sebelum Idul Fitri.

Ada dua klasifikasi tenaga honorer instansi pusat yang mendapatkan THR. Yakni, pegawai honorer yang diangkat pejabat pembina kepegawaian seperti menteri mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan PP 19/ 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan 53/2018. Tenaga honorer kelompok itu, antara lain, dokter pegawai tidak tetap (PTT), bidan PTT, dan penyuluh KB.

Berikutnya adalah tenaga honorer yang diangkat kepala satker. Contohnya sopir, satpam, pramubakti, dan sekretaris. Mereka diberi THR sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak kerja, dan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga honorer. Lantas, bagaimana tenaga honorer di instansi pemerintah daerah (pemda)?

"Berdasar informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non PNSD (pegawai negeri sipil daerah, Red)," tuturnya.

Alasannya, honor bagi tenaga honorer daerah melekat pada setiap kegiatan. Kemudian, untuk guru honorer daerah, ketentuan berbeda lagi. Pemda diberi kewenangan untuk mengucurkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada para guru honorer.

Dalam praktiknya, ada pemda yang memberikan TPP, ada juga yang tidak. Alasannya, guru sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

Saat dikonfirmasi soal THR bagi honorer, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan, masyarakat perlu membedakan kelompok tenaga honorer yang dimaksud.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, yang dimaksud tenaga honorer oleh Kemenkeu mungkin tenaga pengamanan, sopir, atau petugas kebersihan. "Bukan honorer sebagaimana dipahami pada umumnya," katanya kemarin (26/5).

Sementara itu, dalam kuliah umum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Sri Mulyani memberikan penjelasan soal utang yang menggunung. Ani -sapaan akrabnya- mengatakan, tiap tahun total belanja negara mencapai Rp 2.220 triliun. Sedangkan penerimaan hanya Rp 1.894 triliun. Karena itu, tiap tahun negara defisit hingga Rp 325 triliun.

"Lalu, bahaya tidak utang sebesar itu?" ucapnya kemarin. Dia menerangkan, utang diatur melalui Undang-Undang Keuangan Negara. Juga, tiap tahun utang tidak boleh melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). 

(wan/vit/c11/oki)






BERITA BERIKUTNYA

loading...