405 CJH Siap Diberangkatkan

Kamis, 24 Mei 2018 - 08:32:18 WIB

BERSIAP : Para jemaah haji asal Merangin saat sedang mengikuti serangkaian kegiatan pelepasan jemaah haji beberapa waktu lalu.
BERSIAP : Para jemaah haji asal Merangin saat sedang mengikuti serangkaian kegiatan pelepasan jemaah haji beberapa waktu lalu. Dokumen/Bangko-Independent.com

BANGKO-INDEPENDENT.COM-Tahun 2018, Kabupaten Merangin diperkirakan akan memberangkatkan sebanyak 405 Jemaah Haji. Jumlah CJH itu saat ini sedang dalam tahap penyusunan kloter keberangkatan di Jambi.

     “Insya Allah, CJH Merangin nanti akan diberangkatkan pada pada kloter 22 atau 23,” kata Kepala Kemenang Merangin, Marwan Hasan.

     Lebih lanjut, ia mengatakan keberangkatan CJH ini diperkirakan pada pekan kedua Agustus. Dan CJH Merangin termasuk pada kloter pertama Provinsi Jambi. “Merangin tahun ini merupakan jumlah CJH terbanyak kedua setelah Kota Jambi,” ujarnya.

     “Kalau daftar sekarang kemungkinan akan berangkat pada tahun 2038 nanti, sebab kita masuk kuota Provinsi Jambi. Kita belum dibagi kouta kabupaten. Sedangkan untuk Provinsi Jambi setiap tahun sebanyak 2.900 orang,” rincinya.

     Lantas, bagaimana persiapan jelang keberangkatan CJH Merangin? Kamenang mengatakan saat ini sudah masuk dalam tahapan pelunasan PPIH. Awalnya, rencana keberangkatan jemaah haji tahun ini sebanyak 540 orang. Namun saat pelunasan ada yang tidak melunasi sebanyak 28 orang. Kondisi itu, sebut Marwan lantaran berbagai alasan, termasuk ada yang menunda dan alasan lainnya.

     “Sekarang, kita akan memasuki tahap kedua, yang tadinya kesalahan sistim. Dan jemaah diberikan kesempatan untuk melunasi pada tahap kedua,” jelasnya.

     Diartikannya, saat ini di Kabupaten Merangin yang jemaah sudah berstatus haji pada tahap pertama tidak lagi diperbolehkan dilunasi di tahap kedua. Hal itu lantaran keterbatasn kapasitas. Tetapi, pada tahap kedua ini ada kekosongan untuk bisa mendaftar haji. Selanjutny , pendaftaran haji mahkrom atau suami istri. Misalnya, pada tahap awal suaminya sudah melunasi sementara istrinya kuotanya masih jauh dan belum bisa berangkat. Tetapi ada aturan untuk saat ini bisa digabung. “Karena awalnya dana pendaftaran hanya ada untuk suami sehingga tahunnya berbeda dan sekarang sudah boleh dan ada aturan pengabungan,” jelas Kamenag. (din)






BERITA BERIKUTNYA

loading...